Hai hai, assalamualaikum..
Postingan kali ini saya mau berbagi pengalaman untuk membuat pasport.
Jadi ceritanya beberapa bulan lalu temen saya ngajakin untuk main ke korea. Kebetulan ada travel fair, dia semangat banget untuk berburu tiket promo hehe, akhirnya kita dapat tiket promo ke korea dengan harga tiket pp 4 jutaan udah include bagasi dan meal. Masalahnya saya belum punya pasport hehe,, untung jadwal keberangkatannya masih lama.
Awal-awal si nyantei, soalnya jadwal keberangkatan masih lama. "Nanti aja satu ato dua bulan sebelum keberangkatan "pikirku, toh prosesnya juga paling 1-2 minggu jadi. Pas iseng-iseng browsing cara bikin pasport, persyaratannya juga cukup mudah. Tapi, perasaan nyantei berubah jadi agak was-was pas tau kalo dapet antrian online aja susahnya minta ampun. "Duh, gimana nih" pikirku. Akhirnya saya putuskan buat urus pasport bulan ini juga, siapa tau ada kendala tak terduga. Benar saja, setelah baca berbagai artikel yang menyebutkan susahnya dapet antrian online untuk urus pasport, saya coba kunjungi situs resmi di www. Imigrasi.go.id/antrian dan benar saja selalu muncul kalimat "antrian penuh".
Setelah berselancar dan cari info sana-sini akhirnya tanggal 25 Mei 2018 saya berhasil memproses pasport dengan jadwal pengambilan senin 2 minggu lagi. Jadi berdasarkan pengalaman, ini dia cara buat bikin pasport untuk kalian ingin membuat pasport di kantor imigrasi.
Karena banyaknya pemohon pasport, untuk ketertiban antrian kantor imigrasi memberlakukan sistem antrian online. Hanya kalian yang sudah mendapat antrian online yang bisa mengurus pembuatan pasport di kantor.
1. Pertama yang harus kalian lakukan adalah mengunjungi website imigrasi di www.imigrasi.go.id/antrian atau bisa juga download aplikasinya di play store.
2. Kalian harus membuat akun terlebih dahulu, kemudian ikuti link verifikasi yang di kirimkan ke email yang kalian daftarkan. Kalo nggak ada di email utama, coba cek di folder spam.
3. Setelah mendapatkan kode verifikasi, kalian bisa login ke website atau aplikasi dengan akun kalian.
4. Pilih kantor imigrasi tempat kalian akan membuat pasport. Nah setiap instansi punya jumlah maksimal yg bisa dilayanai jadi sering kali muncul kalimat "kuota penuh" itu artinya kuotanya memang sudah habis. Dari hasil ubek-ubek google saya dapat info kalau antrian online itu dibukanya seminggu sekali, biasanya hari minggu jam 16.30. Nanti kalian tinggal pilih hari untuk mengurus pasport di kantor imigrasi pilihan kalian.
5. Setelah mendaftar online kalian akan mendapatkan jadwal mengurus pasport berupa tanggal dan jam, nomor antrian dengan kode barcode yang bisa kalian download.
6. Pada hari dan jam yang di tentukan kalian datang ke kantor imigrasi dengan membawa persyaratan asli dan fotocopy pada kertas A4. Usahakan datang tepat waktu atau lebih baik lebih awal.
7. Oiyah saya lupa, kemarin saya ngurus pasport di kantor imigrasi di jl. Surapati. Pertama datang saya. Menulis semacam absen di meja petugas dekat pintu masuk. Kemudian tunggu nama kalian fi panggil oleh petugas.
8. Katika nama kalian dipanggil, selanjutnya kalian diarahkan ke meja verifikasi. Disana kalian akan diminta kelengkapan pembuatan pasport berupa akte kelahiran/ ijasah, kk, dan KTP sertakan juga dokumen aslinya yah.
Setelah lolos verifikasi, kalian akan di beri map dan formulir yang harus diisi dan sebuah surat pernyataan yang harus ditempel materai. (Kalo di kantor imigrasi surapati kalian bisa beli materai di koperasi yg terletak di belakang kantor imigrasi)
9. Kemudian kalian menuju ke meja antrian, tunjukkan barcode hasil registrasi online pada petugas. Kalian akan mendapat nomor antrian baru.
10. Tunggu nomor antrian kalian dipanggil oleh petugas.
11. Setelah nomor antrian kalian dipanggil, kalian masuk ke loket yang telah di tentukan. Serahkan berkas yang kalian bawa dan duduk dengan manis. Petugas akan mengajukan beberapa pertanyaan untuk verifikasi data, seperti nama, tanggal lahir, mau kemana, untuk apa dan sama siapa.
12. Selanjutnya petugas akan meng-entri data kalian, mengambil foto (jangan lupa lepas kacamata dan senyum yang manis), entri sidik jari. Kemudian petugas akan memberikan semacam bon yang harus dibayar, sekaligus bukti pengambilan pasport nantinya.
13. Kalian harus membayar biaya pembuatan pasport sejumlah Rp. 355.000. Pembayaran bisa dilakukan di bank, atm atau mobile banking. Kalau saya melakukan pembayaran di gerai kantor pos di depan kantor imigrasi.
14. Selanjutnya kalian ambil pasport di hari yang telah di tentukan.
Sekian, semoga bermanfaat.

0 komentar:
Posting Komentar
silahkan pilih id sebelum berkomentar, usahakan jangan pake anonim yah ^^