Ini adalah kali pertama saya ditilang polisi. Gini ceritanya, tanggal 15 Agustus
28 Agustus adalah jadwal sidang. Saya datang
ke pengadilan dengan membawa surat tilang. Setelah tanya-tanya tukang parkir, dan seorang petugas, saya harus mengambil nomor antrian dulu. Setelah menyerahkan surat bukti tilang dan mendapat nomor antrian saya menunggu. Tidak sampai 30 menit, nomor antrian saya sudah diambil.
Sistemnya, dipanggil 50 nomor sekaligus untuk memasuki ruang sidang, kemudian antri di drive pan anggota hakim, sambil dibacakan denda yang harus dibayar. Proses dilanjutkan ke meja pembayaran, setelah melakukan pembayaran barang bukti akan dikembalikan. Selesai sudah proses persidangan, dan biaya yang harus dibayar tidak semahal yang dikatakan oleh pak polisi. Saya hanya harus membayar denda sebesar Rp. 61.000.
Yang namanya ditilang itu kesalahan kita, jadi kita harus berani bertanggung jawab. Ikuti aturan yang berlaku, gak usah deh pake acara sogok-sogok. Kalo nyogok itu selain lebih mahal, juga gak berkah. Satu lagi, hindari juga calo-calo sidang yang banyak betebaran di pengadilan. Gak usah takut, hakimnya baik kok :)) cuma perlu sabar sebentar nunggu panggilan. Masa nunggu pacarnya nyalon aja bisa lama-lama, buat nunggu sidang sebentar aja gak mau.




0 komentar:
Posting Komentar
silahkan pilih id sebelum berkomentar, usahakan jangan pake anonim yah ^^